PostNusantara- click( Sleman) Selama bertahun-tahun, pondok pesantren menjadi tempat seorang perempuan berinisial FN, 21, menimba ilmu dan mengabdikan diri.
Namun, perjalanan panjang itu kini menyisakan luka.FN mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum kiai berinisial NH alias GN, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Harian di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026. Lokasinya disebut berada di salah satu ruangan di lingkungan pondok.
Kini, FN tengah mengandung. Hari perkiraan lahir (HPL) anak yang dikandungnya disebut jatuh pada Oktober 2026.
Di balik kehamilan itu, menurut kuasa hukumnya, tersimpan cerita tentang tekanan, ketakutan, hingga dugaan upaya untuk menutup rapat peristiwa yang dialaminya.
Delapan Tahun Menjadi Bagian dari Pondok
Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, mengatakan kliennya telah berada di Pondok Pesantren Ash-Sholihah selama kurang lebih delapan tahun.Sekitar enam tahun dijalani sebagai santri, sejak jenjang SMP hingga SMA.
Setelah menyelesaikan pendidikan, FN melanjutkan masa pengabdian selama satu tahun. Pengabdian tersebut kemudian berlanjut dalam kegiatan yang disebut khidmat.
Dalam masa itu, FN disebut bertugas menjaga bayi milik salah satu pengurus pondok tanpa memperoleh upah.
Rian menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, mengingat orang tua FN telah mengeluarkan biaya pendidikan selama bertahun-tahun.
Menurutnya, biaya SPP yang dibayarkan berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap bulan.“Silakan hitung biaya yang dikeluarkan orang tua korban selama enam tahun, tapi apa yang diberikan oleh pondok? Kami duga ada kelalaian atas kejadian ini,” ujar Rian.
Dua Dugaan Kejadian, Satu Kehamilan
Rian mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.
Di antaranya hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang menunjukkan kehamilan FN, bukti tertulis, rekaman yang menurut pihak kuasa hukum berisi pengakuan pelaku telah melakukan pelecehan dengan paksaan, serta keterangan korban.
“Dalam Undang-Undang TPKS pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut,” kata Rian saat ditemui di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9).
FN akhirnya memberanikan diri membuka cerita yang selama ini dipendam.
Menurut Rian, korban mengalami tekanan psikologis, trauma, dan ketakutan. Bahkan, korban disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada teman maupun keluarganya.
Ancaman itu disebut membuat FN takut.
Korban, menurut Rian, pernah diberi gambaran bahwa keluarganya akan mengalami kehancuran apabila persoalan tersebut sampai diketahui orang lain.
Hingga akhirnya, pada Juli lalu, FN mulai berani menceritakan apa yang dialaminya.
Disebut Ada Upaya Menutup Kasus
Kuasa hukum korban menduga terdapat pihak-pihak yang berupaya menutupi persoalan tersebut dengan alasan menjaga nama baik lembaga.Salah satu hal yang disebut ditawarkan kepada FN adalah pernikahan siri.Rian menilai langkah tersebut bukan solusi atas dugaan kekerasan seksual yang dialami
Menurut Rian, korban juga sempat diusulkan untuk dipindahkan ke salah satu kota di luar Pulau Jawa untuk menjalani proses persalinan.Setelah melahirkan, bayi tersebut disebut akan diberikan untuk diadopsi sehingga FN dapat kembali seolah-olah tidak pernah terjadi persoalan.
“Jadi anak lahir kemudian pulang-pulang bersih. Saya ingin sampaikan ini pemikiran yang sangat keliru,” tegas Rian.
Bagi keluarga FN, persoalan itu bukan sesuatu yang bisa begitu saja disembunyikan.Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik sebuah lembaga, tetapi juga masa depan seorang perempuan muda yang kini tengah mengandung.
Kakak Korban Datang Menjemput
Kakak FN, Mahyadien, mengaku mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi bahwa adiknya tengah hamil.
Saat itu, dia belum mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.Mahyadien kemudian dimintai pertimbangan terkait usulan agar FN melahirkan di Lampung.
Menurut informasi yang diterimanya, setelah melahirkan, bayi tersebut akan diberikan untuk diadopsi dan FN dapat kembali seperti tidak terjadi apa-apa.“Adik saya bilang itu usulan dari pondok, tapi saya bilang enggak boleh seperti itu,” tegas Mahyadien.
Dia pun berangkat dari Ngawi untuk menjemput adiknya.Namun, FN ternyata tidak berada di pondok.
Mahyadien mengatakan adiknya berada di wilayah Madiun dan disebut telah diungsikan oleh pihak pondok.Dia menduga pemindahan tersebut berkaitan dengan upaya menutupi dugaan kejahatan yang dialami adiknya.
Kini FN telah berada di tempat yang aman bersama keluarganya.Perlahan, kondisi psikis FN disebut mulai membaik.
“Alhamdulillah saat ini lambat laun kondisi psikisnya sudah mulai membaik,” ujar Mahyadien.Laporan Resmi Masuk ke Polresta Sleman
Dengan didampingi kuasa hukum, FN akhirnya menempuh jalur hukum.Laporan dibuat ke Polresta Sleman pada Senin (7/9).
Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.Namun, polisi menegaskan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.Sejumlah saksi nantinya akan dipanggil untuk mendalami laporan tersebut.
“Statusnya masih penyelidikan. Apabila ada update nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Argo.
Kuasa hukum FN juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Langkah itu disebut untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan pengawasan yang memadai.
Selain itu, mereka berencana melakukan audiensi dengan Kanwil Kemenag DIJ untuk mendorong evaluasi serta meminta rekomendasi terkait perlindungan korban.
Rian menegaskan bahwa penanganan perkara tidak semestinya hanya berorientasi pada pemidanaan.Menurut dia, keselamatan, keamanan, serta pemulihan korban juga harus menjadi perhatian.
“Saya ingin sampaikan pada Kapolres dan Kanit PPA bahwa tidak ada satu pun alasan untuk menunda-nunda perkara ini. HPL klien kami Oktober 2026, mau nunggu sampai melahirkan?” katanya.
Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Korban LainRian mengatakan pihaknya berencana membagi langkah hukum menjadi tiga bagian.
Pertama, laporan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.
Kedua, laporan terhadap oknum pengurus yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga, langkah hukum terhadap lembaga atau institusi.
Dia juga mengaku mendapatkan informasi dari sejumlah informan mengenai dugaan adanya korban lain.“Menurut beberapa informan kami itu ada korban-korban yang lain, jadi tidak hanya satu,” ujarnya.
Klaim mengenai adanya korban lain tersebut masih merupakan informasi dari pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Pondok Siapkan Pernyataan Resmi
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Heri Purwanto, mengatakan pihak pondok telah menunjuk Tim Hukum Yakuza Maneges DIJ untuk memberikan pendampingan hukum.Heri mengatakan pihaknya masih menyiapkan pernyataan resmi mengenai perkara tersebut.
Dia menyebut pihak pondok akan mengundang media untuk memberikan keterangan.Menurutnya, diperlukan kehati-hatian dalam menyampaikan tanggapan karena perkara tersebut sedang dalam proses.
“Pernyataan resmi dari pihak pondok akan dilaksanakan dan disampaikan besok JumaDelapan Tahun di Pondok, Berujung Dugaan Kekerasan Seksual: Alumni Santriwati di Sleman Kini Hamil
Maka masyarakat lebih Berhati – hati apabila punya anak perempuan disekolahkan dipondok cari yang pondok beramanah,jgn mau percaya dotrin2 yang ujung- ujung tidak baik. ungkapnya





