PostNusantara- Click – TUBAN — Dugaan kasus pemer4san terjadi di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Peristiwa ini bermula ketika dua relawan program Makan Bergizi Gratis, yakni seorang pria berinisial AYL yang bertugas sebagai koki, dan seorang wanita berinisial AR yang bertugas sebagai pencuci wadah makanan, diduga terlibat hubungan asmara lantaran AR statusnya masih istri orang.
Seiring berjalannya waktu, korban AR berniat untuk mengakhiri hubungan tersebut karena ingin kembali fokus bahagia bersama keluarga. Namun, pihak pria diduga tidak menerima keputusan itu dan mulai melakukan tindakan intimidasi.
Pelaku diduga memanfaatkan rekaman video pribadi yang diambil secara diam-diam untuk meminta sejumlah uang kepada korban.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku disinyalir meminta uang tebusan awal sebesar dua puluh juta rupiah.
Karena merasa ketakutan, korban sempat menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada pelaku.
“Korban sempat memberikan lima juta karena merasa tertekan dan cemas terhadap anc4man pelaku,” tutur penyidik Polsek Jenu.
Setelah korban mentransfer sejumlah uang rersebut, pelaku menghubungi korban lagi mengatakan bahwa lima juta itu masih kurang dan mend£sak meminta sisa uang tebusan awal.
“Karena dinilai kurang pelaku terus-menerus meminta tambahan dana hingga akhirnya korban tidak sanggup lagi,” jelas pihak kepolisian.
Korban menyatakan sudah tidak memiliki uang lagi, hal ini diduga dimanfaatkan pelaku untuk membelokkan anc4mannya dengan mem4ksa korban untuk melayaninya sekali lagi.
Karena situasi yang semakin menyudutkan, korban AR akhirnya memilih untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada s4ng suami sah.
Mendengar pengakuan tersebut, bukan emosi atau m4rah, s4ng suami justru menunjukkan ketabahan besar. Suami korban mencoba untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik.Suami korban kemudian menghubungi pelaku melalui komunikasi jarak jauh untuk meminta agar berkas video pribadi itu segera dihapus.
Bukannya menyetujui, pelaku diduga justru memanfaatkan momen tersebut untuk kembali meminta uang tebusan tambahan senilai sepuluh juta rupiah kepada suami korban.
“Pihak keluarga sempat berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, namun pihak terlapor justru diduga kembali meminta sejumlah dana,” ungkap Iptu Widarto.
“Setelah menyadari tidak ada iktikad baik, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke kantor polisi,” tambah Kapolsek Jenu.
Menerima laporan dari pihak korban, petugas kepolisian dari Polsek Jenu langsung bergerak melakukan tindakan cepat. Petugas berhasil mengamankan pelaku AYL tanpa perlawanan saat berada di sebuah tempat peristirahatan di kawasan Pantai Cemara, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Pelaku AYL kini berada di rumah tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





