PostNusantara- Click – JAKARTA — Partai Golkar kembali menjadi sorotan setelah salah satu kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, untuk ketiga kalinya terseret perkara korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahd ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam perkara ini, KPK menduga Fahd berperan sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menampung uang suap.
Kasus terbaru tersebut menambah panjang rekam perkara Fahd. KPK sebelumnya menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012. Lima tahun kemudian, ia kembali menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd dalam perkara terbaru. Menurutnya, status Fahd yang telah tiga kali terseret perkara pidana korupsi dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum. KPK menyebut Fahd sebagai residivis kasus korupsi.
Sorotan kemudian mengarah kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Saat ditanya wartawan mengenai kasus Fahd dan kemungkinan sikap partai terhadap kadernya tersebut seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (16/9/2026), Bahlil memilih tidak memberikan jawaban substantif. Ia mengatakan masih memiliki agenda rapat dan meminta maaf kepada wartawan.
Berulangnya kader Golkar terseret perkara korupsi menjadi ujian bagi komitmen internal partai dalam pembinaan dan pengawasan kader. Namun, apakah kondisi tersebut menunjukkan Bahlil gagal membawa Golkar bersih dari korupsi merupakan penilaian yang masih terbuka untuk diperdebatkan. Fakta yang terkonfirmasi sejauh ini adalah Fahd kembali menjadi tersangka untuk ketiga kalinya, sementara sikap resmi Bahlil terkait status Fahd di Golkar belum disampaikan secara terbuka.
(Yuones )





