PostNusantara- Click ( Nglipar )Wisata Punthuk Kepuh yang terletak di Jl. Kepuh Sari, RT.08/RW.02, Kepuh Sari, Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya menjadi perbincangan Publik. Pasalnya berdasarkan informasi yang di perbincangkan Publik sebagian Lahan Wisata tersebut merupakan Area Kehutanan.
Memang bisa lahan Perhutani di jadikan Area Wisata Desa/Kalurahan, asalkan dilakukan melalui mekanisme kerja sama resmi yang sah dan mematuhi aturan kehutanan yang berlaku.
Sistem Kerja Sama:
Pemanfaatan lahan hutan milik Perum Perhutani biasanya dilakukan lewat skema kerja sama, kemitraan, atau Perhutanan Sosial. Bentuknya bisa berupa kerja sama operasional, izin pemanfaatan jasa lingkungan, atau sistem pinjam pakai (yang dapat berlaku hingga 35 tahun).
• Melibatkan Lembaga Desa:
Pengelolaan umumnya dijalankan bersama dengan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), BUMkal (Badan Usaha Milik Kalurahan), atau kelompok masyarakat setempat agar memberikan dampak ekonomi dan pemberdayaan UMKM.
• Prosedur Legalitas:
1. Harus melalui musyawarah desa.
2. Disepakati dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama (MoU/perjanjian hukum yang sah) antara pihak Kalurahan/BUMkal dengan Perhutani.
3. Mematuhi aturan dan regulasi dari Kementerian Kehutanan serta ketentuan tata ruang daerah (seperti dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR).
• Penggunaan Dana Desa:
Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan sarana wisata di lahan Perhutani selama ada perjanjian kerja sama resmi yang memperjelas status hukum pemanfaatan lahannya. Jika tidak berizin, pembangunan di kawasan hutan dapat dianggap melanggar hukum.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan kemitraan dapat dipantau langsung melalui situs resmi Perhutani. Namun terkait Wisata Punthuk Kepuh Kalurahan Katongan, sudahkah menjalankan mekanisme yang ada, antara Pemerintah Kalurahan Katongan dengan Pihak Perhutani sendiri
Publik menanti kepada APH segera proses orang- orang yang terlibat atas Dugaan penyerobotan tanah perhutani terutama sebagai lurah katongan,karena lahan tersebut tidak melalui prosedur yang ada.
Disisi lain bahwa lahan tersebut adalah milik tanah perhutani,banyak masyarkat dan tokoh masyarakat segera minta segera proses sezuai uandang- undang yang berlaku dan dalam hal ini sebagai lurah katongan bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan tanah perhutani tersebut dan apabila ada pelangaran tidak tebang pilih segera proses hukum.
(Redaksi)





