PostNusantara- Click ( Gunungkidul) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama koalisi masyarakat sipil resmi melayangkan surat terbuka kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas pemasangan portal dan gerbang besi di kawasan Pantai Watu Bolong yang dinilai membatasi ruang hidup serta aktivitas masyarakat pesisir.
Perwakilan LBH Yogyakarta, Muhammad Raka Ramadhan, menegaskan bahwa pembatasan akses publik di wilayah pesisir serta pengoperasian kegiatan usaha tanpa kelengkapan izin merupakan pelanggaran administratif berat yang berpotensi melanggar hukum.
Poin Utama Dugaan Pelanggaran & Tuntutan Koalisi Sipil:
– Privatisasi Hak Akses Publik: Pemasangan barikade fisik dinilai merampas hak warga lokal dan masyarakat umum untuk mengakses ruang terbuka di kawasan pesisir.
– Indikasi Usaha Tanpa Izin: Aktivitas komersial di lokasi tersebut diduga berjalan tanpa kelengkapan dokumen perizinan resmi yang sah.
– Pelanggaran Tata Ruang & Ekosistem: Pembangunan sarana fisik disinyalir menabrak aturan sempadan pantai, merusak kawasan lindung karst, serta mengancam keberadaan sumber mata air tawar pesisir.
– Dampak Sosial-Ekonomi & Budaya: Penutupan akses melumpuhkan mata pencaharian warga lokal (pedagang kecil, pencari rumput laut, nelayan darat) serta mengganggu ruang pelaksanaan ritual adat Nyadran dan Sedekah Laut.
– Tuntutan Penghentian Operasional: Mendesak pemerintah daerah segera menghentikan seluruh aktivitas operasional dan pembangunan fisik tanpa izin di Pantai Watu Bolong.
– Desakan Evaluasi & Sanksi: Meminta evaluasi menyeluruh terhadap 13 usaha pariwisata berisiko di Gunungkidul yang diduga bermasalah, serta penegakan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak pelanggar.
Langkah koalisi sipil ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah bertindak tegas dalam menata kawasan pesisir serta menjamin kepastian hak-hak dasar masyarakat lokal.
D





