(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

24 September 2026, 07:03:53
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

TAK TANGGUNG- TANGGUNG 10 WANITA DIDUGA JADI KORB4N CABUL MBAH SUPRI SANG DUKUN C4BUL

PostNusantara- Click – Cilacap, Sebuah praktik pengobatan alternatif di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, berujung pada pengungkapan kasus kekerasan seksual yang menggemparkan.
bayangkan aja mba Supri tega kelabui para korban dengan dalih bisa menyembuhkan segala peny4kit…

bahkan para korban di gilir Satu persatu hanya untuk memuaskan hawa Nafsu sang Dukun
Beberapa korban nya bahkan dipksa menuruti Nafsunya hingga puluhan kali karena diancam akan dibuat g!la jika menolak.

Seorang pria berinisial S (42) alias Mbah Supri diamankan Satreskrim Polresta Cilacap, Polisi menyebut sedikitnya 10 perempuan yang menjadi pasiennya diduga menjadi korban.

Yang membuat kasus ini semakin memilukan, menurut keterangan polisi, pelaku menjalankan aksinya sejak akhir 2021 dengan mengaku dapat menyembuhkan berbagai penyakit melalui pengobatan alternatif.

Namun di balik kedok tersebut, korban justru diduga diarahkan melakukan tindakan seksual dengan dalih sebagai bagian dari ritual pengobatan. Polisi juga menyebut korban mendapat ancaman jika menolak, termasuk ancaman akan dibuat g!la.

Bukan sekali, ada korban yang diduga mengalami berulang kali

Dalam konferensi pers polisi menyampaikan bahwa dari 10 korban yang telah terdata, dugaan tindakan tersebut terjadi berulang kali pada sejumlah korban.

Polisi menyebut terdapat korban yang diduga mengalami hingga 23 kali, sementara korban lainnya disebut mengalami 12, 15, 20 kali dan jumlah lainnya.
Para korban yang terdata saat itu berada pada rentang usia 25–40 tahun dan mengalami trauma akibat perbuatan sang Dukun.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban melapor karena merasa tak tahan dengan aksi bejat Mba Supri yang tiap hari harus Melayani Nafsu Sang Dukun.

Korban mengaku ia diancam jika tidak mengikuti
keinginan sang Dukun akan dibuat gil4.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya S ditangkap.

Dalam foto saat dihadirkan polisi, S tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 12 dan menundukkan kepala.

Polisi menyatakan penyidikan saat itu masih dikembangkan karena kemungkinan adanya korban lain juga masih didalami.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles