PostNusantara- Click – Polsek Semin Polres Gunungkidul menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak di Padukuhan Kemejing I, Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin.
Peristiwa ini bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 05.45 WIB ketika warga menemukan seorang bayi laki-laki di dalam tas cokelat yang terbungkus jaket biru di pekarangan rumah warga.
Bayi yang ditemukan dalam keadaan hidup tersebut langsung dievakuasi ke Puskesmas Semin I untuk mendapatkan perawatan medis.
Melalui serangkaian olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Semin yang didukung oleh Inafis dan Unit PPA Polres Gunungkidul berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JM (34) pada Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya melahirkan tanpa bantuan medis dan menelantarkan bayi tersebut karena merasa tidak mampu merawat dan membiayai sang anak.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 77 huruf B Jo Pasal 76 huruf B UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 430 Jo Pasal 429 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Humas polres Gunungkidul





