POSTNUSANTARA-CLICK ( Bogor) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penonaktifan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan adanya kluster rumah mewah yang diduga digunakan oleh narapidana di lingkungan Lapas Cibinong.
Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kalapas Cibinong, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum. Mereka akan menjalani pemeriksaan internal untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan temuan tersebut terjadi.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap warga binaan dan pegawai. Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa, sementara sekitar 54 pegawai dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan masih akan dilanjutkan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.





