(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

24 September 2026, 06:35:15
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

SPBU Wilayah Gunungkidul masih terpantau Melayani pembelian BBM Subsidi Bahan Solar pakai drigen.

PostNusantara- click- Gunungkidul –
Ternyata Salah satu SPBU diwilayah Gunungkidul terpantau masih Melayani Pembelian BBM Subsidi Pakai drijen padahal udah diatur dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017 dan Peraturan presiden Nomor 191 Tahun 2014 Para Pengelola SPBU harusnya ditaati tapi ternya dilapangan dijumpai banyak yang salah gunakan aturan itu.

Selasa 8 september 2026 sekitar jam 03.23 WIB SPBU Wilayah Gunungkidul masih asik Melayani pembelian Bahan solar yang terpantau 11 Drijen yang udah tertata rapi dalam bak mobil pick

Saat di tanya pada yang diduga pemilik mobil pickup pengisi bahan bakar Bio Solar mengatakan; membenarkan isi jerigen tersebut Bio Solar, untuk digunakan keperluan Masyarakat yang membutuhkan kalau beli solar ke Pom jauh saya hanya melani masyarakat yang butuhkan produksi lokal,contoh pengilingan padi,traktor buat sawah,Intine saya hanya melayani Masyarakat tingkat kecil kok mas,Ungkap mereka.

ketika ditanya apakah ada surat untuk membeli BBM bahan solar pak
jawab dia ‘, Tidak pak saya udah biasa dan udah berjalan 4 – 5 Tahun yang penting kita cari makan sama- sama Ngerti aja pihak pegawai Pom juga butuh rokok dan kopi

berapa kalau kasih uang kopi dan rokok pegawai Pom,gak tentu pak saya perliter kasih Rp.500,00 Tergantung kita beli pak, ungkap mereka.

awak media langsung ketemu SPBU bertanya mas apa mobil itu tadi pembelian bahan solar ada surat izinya, Iya pak buat Nelayan ? awak media tidak terlalu banyak tanya karena pihak SPBU udah terlihat bohong dan menutupi,padahal keterangan yang membeli tidak ada surat dan hanya tau sama tau sama pegawai SPBU.

Sebelumnya ketika ditanya pihak SPBU menjawab secara angkuh,dan merasa punya bekingnya kuat,setelah SPBU tau yang tanya Awak Media akhirnya minta maaf’ pak saya minta maaf saya gak tau kalau bpak- bapak ini wartawan saya kira hanya orang iseng aja’
lalu dia minta pihak SPBU derek dan salah pak saya harus gimna yang penting jangan di naikan berita.ungkapnya

Akhirnya pihak SPBU akan Menawarkan uang Sejumlah 5 juta yang penting Photo dihapus dan jangan dinaikan berita pak,atas permintaan dan mencoba menyuap Wartawan tersebut tegas kami Tolak dan kami serahkan ke pihak Pertaminan yang akan memberikan Sanksi pihak SPBU tersebu.

Seharusnya dari Pihak SPBU tegas untuk Mendapatkan Bio Solar Kebutuhan Nelayan,harus ada surat Rekomendasi Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Transportasi Satu pintu(DPMPTSP)

contoh SPBU gunungkidul
yang baru terjadi jelas- jelas pembeli mengatakan tidak ada surat izin dan selama 4- 5 tahun dilakukan saling tau sama tau kok SPBU masih lindungi katanya punya surat izin

Perlu diingat bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun revisi aturan untuk membatasi volume penyaluran BBM subsidi, termasuk solar, untuk memastikan subsidi ini lebih tepat sasaran dan meminimalisir potensi penyalahgunaan terhadap SPBU nakal.

Jika SPBU melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen, beberapa hal yang fatal dalam aturannya adalah: [Pelanggaran terhadap peraturan keselamatan], Penggunaan jerigen untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dapat meningkatkan risiko kebakaran dan kecelakaan

Dalam beberapa kasus, SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat dikenakan sanksi, seperti pencabutan izin operasional atau denda.

Sanksi Hukum

Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat berupa:

Pencabutan izin operasional; SPBU dapat kehilangan izin operasionalnya jika terbukti melanggar peraturan. Dan atau SPBU dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan.

SPBU juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau peringatan jika benar bersalah dalam praktiknya.

Dalam kasus yang lebih serius, SPBU juga dapat dijerat dengan pidana, seperti penjara atau denda yang lebih besar, jika terbukti melakukan pelanggaran yang berat, seperti penyalahgunaan subsidi atau penjualan ilegal.

Sanksi yang dikenakan akan tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Diingatkan kembali bahwa; Pengisian bahan bakar solar skala besar menggunakan jerigen plastik di SPBU sebenarnya melanggar beberapa regulasi. Berikut beberapa aturan yang dilanggar:

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014; Peraturan ini melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi yang sah. Pembelian solar subsidi juga harus sesuai dengan kebutuhan kendaraan yang berhak menerima subsidi.

(Redaksi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles