(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

24 September 2026, 05:58:31
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

700 BURUH TRANS JOGJA MENUNGGU HAKNYA: DESEMBER JADI BATAS WAKTU

PostNusantara- click – Yogyakarta Di balik kemudi bus, di halte, hingga menemani penumpang sepanjang perjalanan, ada ratusan pekerja Trans Jogja yang masih menunggu hak upah lembur mereka dibayarkan.

Sekitar 700 buruh Trans Jogja kini memberikan batas waktu hingga Desember 2026.

Jika sampai tenggat itu upah lembur belum juga dibayarkan, KSBSI Korwil DIY memastikan aksi yang lebih besar akan digelar.

Ultimatum tersebut muncul setelah pertemuan antara KSBSI Korwil DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI), PT ERA, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY pada Senin (31/8).

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Dishub DIY bersama PT AMI dan PT ERA bertanggung jawab atas pembayaran upah lembur.

Saat ini, PT ERA masih melakukan penghitungan jumlah kewajiban lembur bagi para pekerja.

“Saat ini sedang dihitung jumlah uang lembur oleh PT ERA,” ujar Wakil Ketua KSBSI Korwil DIY Siti Rohani, Minggu (6/9).

Jumlah pekerja yang terdampak mencapai sekitar 700 orang. Mereka terdiri dari pengemudi, pramugara, pramugari, hingga petugas halte.

Setelah perhitungan selesai, Dishub DIY akan mengagendakan pembayaran bersama PT AMI dan PT ERA.

Namun bagi para buruh, mereka sudah cukup lama menunggu.

Desember 2026 kini menjadi batas waktu.

Jika kembali tidak ada kepastian, KSBSI menyatakan tidak akan berhenti pada aksi yang sebelumnya telah dilakukan.

Bahkan, mereka berencana menemui Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk meminta solusi.

“Kita juga akan sowan ke Sri Sultan karena beliau Raja Jogja. Ada warganya, rakyatnya, yang diberlakukan seperti itu, maka kita akan meminta solusi,” tegas Siti.

Bagi buruh, persoalan ini bukan hanya tentang pekerjaan.

Ada keluarga yang menunggu penghasilan. Ada kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi. Dan ada hak pekerja yang mereka anggap semestinya diterima.

Persoalan lain juga ikut disorot: perbedaan gaji antara pekerja lama dan pekerja baru.

Dalam sejumlah kasus, pekerja baru disebut justru menerima gaji lebih besar dibandingkan pekerja yang sudah lebih lama bekerja.

Dishub DIY disebut akan melakukan perubahan regulasi pada September 2026 agar ketentuan pengupahan disesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

KSBSI berharap sistem pengupahan nantinya juga mempertimbangkan masa kerja dan kinerja pekerja.

Selama ini, Dishub DIY menggunakan acuan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang dinilai berbeda dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menegaskan bahwa pekerja yang bekerja pada hari libur resmi memiliki hak atas upah lembur sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Menurutnya, persoalan pembayaran lembur buruh Trans Jogja muncul karena adanya perbedaan acuan regulasi serta perbedaan pemahaman antara Dishub DIY dengan PT AMI dan PT ERA.

Persoalan ketidaksesuaian upah berdasarkan masa kerja juga disebut akan menjadi bahan penyesuaian pada tahun berikutnya.

Kini, para buruh tinggal menunggu satu hal:

Apakah Desember nanti menjadi akhir dari penantian 700 pekerja Trans Jogja—atau justru menjadi awal aksi yang lebih besar?

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles