postNusantara- click- JEMBER – Ketua Forum Komunikasi Petani Jember (FKPJ), Jumantoro, mengaku terkejut setelah perusahaan miliknya, CV Jamantara, diberhentikan sebagai Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Yang menjadi sorotan, surat pemberhentian tersebut diterima Jumantoro pada 1 September 2026, hanya lima hari setelah dirinya mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Surat pemberhentian itu tertanggal 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Regional Chief Executive Officer PT Pupuk Indonesia Regional 3, Eko Suroso. Dalam surat disebutkan CV Jamantara diberhentikan sebagai PUD pupuk bersubsidi mulai 31 Agustus 2026.
Namun, surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran maupun alasan spesifik yang menjadi dasar pemberhentian. Keputusan disebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi serta ketentuan dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara CV Jamantara dan Produsen Pupuk Indonesia Grup.
“Saya menerima surat pemberhentian pada 1 September 2026. Saya kaget, kok tiba-tiba dapat surat pemecatan,” kata Jumantoro.
Jumantoro mengaku telah menjalankan usaha distribusi pupuk sejak 2007 dan menyatakan tidak pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran distribusi dari PT Pupuk Indonesia.
Di sisi lain, ia membantah isu yang beredar di media sosial bahwa pemberhentian tersebut berkaitan dengan tunggakan pajak sebesar Rp800 juta. “Saya tidak masalah dipecat. Tapi jangan diisukan yang macam-macam. Selama ini kami memberikan pelayanan sesuai prosedur,” ujarnya.
Jumantoro tidak menuduh ada pihak tertentu di balik keputusan tersebut. Namun, ia mempertanyakan momentum pemberhentian yang sangat berdekatan dengan keterlibatannya dalam aksi di Jakarta.
Dalam aksi 27 Agustus tersebut, Jumantoro bersama sejumlah elemen masyarakat menyuarakan tuntutan penegakan hukum terhadap koruptor serta mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah.
Pemberhentian CV Jamantara juga berdampak terhadap sekitar 20 karyawan yang kemudian terkena pemutusan hubungan kerja. Sementara distribusi pupuk bersubsidi di wilayah yang sebelumnya ditangani CV Jamantara dialihkan kepada distributor lain yang ditunjuk.
Jumantoro menegaskan dirinya akan tetap menyuarakan kepentingan petani.
“Semoga ini bukan upaya untuk menghabisi ekonomi saya agar saya bungkam. Apa pun kondisinya, saya tidak akan menjual suara masyarakat dan suara hati rakyat untuk kepentingan sesaat,” kata Jumantoro.
hariyanto





