(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

24 September 2026, 03:20:42
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

3 oknum polisi polresta Yogyakarta menunggu sidang kode etik

POSTNUSANTARA- CLICK// Polresta Yogyakarta secara resmi telah menerjunkan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) tarif parkir serta dugaan tiga oknum polisi yang meminta jatah makan pada operasional food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul.

Penyelidikan internal ini tetap berjalan aktif dan proaktif sebagai fungsi kontrol sosial, meskipun pemilik usaha menyatakan tidak ingin memperpanjang masalah dan belum membuat laporan resmi. Pemilik usaha mengklarifikasi bahwa pemberian makanan secara fisik belum terjadi, namun percakapan telepon yang meminta agar ketiga oknum polisi tersebut “dirumat” (diurus makannya) memang benar-benar ada.

Jika hasil pengumpulan data dan verifikasi lapangan oleh Propam membuktikan adanya pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan secara objektif berdasarkan regulasi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia:

⏩Sanksi Internal Kepolisian: Penanganan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan etika profesi tunduk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sanksi administratif yang dihadapi oknum meliputi penempatan khusus (patksus), mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan), penundaan pangkat, hingga sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

⏩Jeratan Hukum Pidana Umum: Jika tindakan tersebut memenuhi unsur memaksa atau mengintimidasi korban secara melawan hukum, oknum juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini menjadi pembuktian penting bahwa hukum di Indonesia harus tegak lurus, di mana seragam penegak hukum tidak boleh menjadi alat intimidasi terhadap rakyat kecil yang sedang mencari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles