(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

24 September 2026, 02:54:31
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Sewa tikar yang terlalu mahal dipantai wilayah gunungkidul tergolong sebagai pungli.

PostNusantara- Click( Gunungkidul) Praktik pungutan liar (pungli) sewa tikar dan area pasir di pantai kawasan Yogyakarta (seperti di Pantai Drini dan Pantai Krakal, Gunungkidul) sempat viral karena wisatawan yang membawa tikar sendiri tetap dimintai biaya atau tarif sewa lahan/kapling oleh oknum lokal.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa pungutan sewa tikar bagi pengunjung yang membawa tikar sendiri adalah tindakan ilegal karena pantai merupakan ruang publik.

Berikut poin-poin penting terkait penertiban dan penanganan kasus pungli wisata di Jogja:
Larangan Pengkaplingan: Dinas Pariwisata dan Pemkab setempat melarang keras adanya praktik pengkaplingan atau klaim area pasir pantai secara sepihak untuk memaksa wisatawan menyewa tikar atau payung.

Pengaduan Resmi: Wisatawan yang mengalami pemerasan atau harga tidak wajar (nuthuk) dapat melapor langsung melalui akun Instagram resmi Dinas Pariwisata.

Kasus Viral Lain: Isu pungli di Jogja juga meluas ke area perkotaan, seperti kasus tarikan biaya lapak/parkir tidak wajar yang menimpa food truck di Alun-Alun Selatan (Alkid) baru-baru ini yang kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles